PRAMUKAREK Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forumnya Pramuka

Login

Lupa password?



Counter

Support by :
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA… REVITALISASI DULU PELATIHNYA Logossq
User Yang Sedang Online
Total 1 user online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 1 Tamu

Tidak ada

[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 82 pada 21/10/2024, 02:23
Facebook Like
Statistik

You are not connected. Please login or register

REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA… REVITALISASI DULU PELATIHNYA

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

imoet

imoet

Ketika ditanya lagi apakah dirinya mengikuti kegiatan pelatihan Pramuka di sekolahnya, dia juga menggelengkan kepala pertanda dirinya tidak pernah ikut kegiatan Pramuka.
Dia hanya mengetahui bahwa setiap Sabtu saat dirinya sekolah, dia harus menggunakan baju dan rok Pramuka, lengkap dengan dasi Merah Putih serta berbagai atribut yang melekat di lengan dan dadanya. ( kompas.com selasa 29 maret 2011)

Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan kualitas pelatih, kesiap-siagaan tim, dan pembentukan jiwa korsa yang senantiasa menjaga nama balk dan kehormatannya sebagai jantung Gerakan Pramuka, dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan, wawasan dan pengabdiannya yang ikhlas secara terus menerus, sebagai nara sumber, narakarya dan narateladan.
( BAB II, ayat 4 b LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA NOMOR 102 TAHUN 2008, TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH )

Fungsi Korps Pelatih adalah:
a. Kelengkapan Lemdika dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka.
b. Perangkat Kerja Lemdika di dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan pendidikan dan latihan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.
c. Penebar inovasi dan sumber informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.
d. Sumber daya Peneliti & pengembang Pendidikan Latihan Kepramukaan dan Profesional yang diselenggarak an oleh Lemdikanya.
e. Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih
f. Pembina kesejahteraan anggota Korps Pelatih. (BAB II ayat 5 LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA NOMOR 102 TAHUN 2008, TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH)


Saya masih ingat pesan Kak Budi Karjani ( Alm ) saat KPL tahun 1993.Jika ada yang salah dalam kegiatan pramuka, tanyakan pada Pelatihnya kenapa ?.... karena Peserta didik adalah tanggung jawab PEMBINANYA dan Pembina adalah tanggung jawab pelatihnya
Terus... bagaimana ?

http://www.smp2sampang.wordpress.com

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik